“Karena apa, karena memang ada posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi dari TNI-Polri. Misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya menekankan bahwa pembahasan RPP mengenai Manajemen ASN telah mencapai tahap akhir.
Dia menyatakan bahwa substansi dalam aturan tersebut telah terpenuhi 100 persen dan ditargetkan akan diterbitkan pada akhir April 2024.
Anas berharap RPP mengenai Manajemen ASN dapat menarik bakat terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/3).
Diketahui bahwa RPP Manajemen ASN terdiri dari total 22 bab dengan 305 pasal.
Substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hak, dan kewajiban ASN.
Anas menyoroti beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini, termasuk penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang lincah dan kolaboratif.
(dprri)