“Menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan ke tenggorokan”
Seketika.com, Jakarta – Saat menjalani ibadah puasa Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, seperti makan atau minum. Namun, bagaimana dengan sikat gigi saat sedang berpuasa?
Meskipun sedang berpuasa, menjaga kesehatan gigi dan mulut tetap penting dilakukan dengan cara menyikat gigi. Tindakan ini tidak hanya menjaga kesehatan gigi tetapi juga membantu menjaga kesehatan secara keseluruhan selama berpuasa.
Kegiatan menyikat gigi melibatkan berkumur dengan air dan menggunakan pasta gigi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa.
Menurut penelitian ulama dan pandangan Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku “125 Masalah Puasa”, menggunakan siwak atau sikat gigi dengan pasta gigi dianggap diperbolehkan saat berpuasa.
Hal ini karena tindakan tersebut hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Namun, perlu diingat bahwa menyikat gigi dapat membatalkan puasa jika pasta gigi atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan atau diminum, maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.