Terkait dengan pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi saat berpuasa setelah waktu zuhur dianggap makruh.
Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai oleh Allah daripada aroma kesturi.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya, Nihayatuz Zain, menyebutkan bahwa berkumur serta menyikat gigi saat berpuasa dianggap sebagai perbuatan yang makruh.
Oleh karena itu, menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan ke tenggorokan.
Namun, sebaiknya tindakan ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak mempengaruhi kondisi puasa dan sesuai dengan pandangan agama yang dianut.