Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan terhadap dugaan tindakan asusila yang dilaporkan terjadi.
DKPP akan melakukan proses pemeriksaan yang adil dan berkeadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.