Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPolitik

Arzeti Bilbina Kritik Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

142
×

Arzeti Bilbina Kritik Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Share this article
Arzeti Bilbina Kritik Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Foto:dpr

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, baru-baru ini memberikan kritik tajam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Dalam pandangan Arzeti, aturan ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang serta memicu pergaulan bebas di kalangan remaja.

Aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berfokus pada kesehatan di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.

Dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024), Arzeti Bilbina mengungkapkan “Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia.”

Arzeti juga mengkritik kekurangan dalam pasal 103 yang mengatur tentang alat kontrasepsi. Pasal ini tidak mencantumkan dengan jelas siapa saja yang akan mendapatkan edukasi terkait alat kontrasepsi, yang membuatnya rawan disalahartikan. “Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” ujarnya.

Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja meliputi penyediaan alat kontrasepsi, namun Arzeti berpendapat bahwa ini bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Berikut bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi’.