2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji Berlaku Mulai 29 April 2025
Sesuai pengumuman resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 12 April 2025, larangan masuk Makkah tanpa visa haji mulai berlaku pada 29 April 2025.
Khusus bagi ekspatriat, larangan masuk ke kota suci Makkah akan dimulai lebih awal, yakni pada 23 April 2025, kecuali mereka memiliki izin resmi. Izin masuk ke Makkah hanya diberikan kepada:
- Penduduk resmi yang terdaftar di kota Makkah
- Pemegang visa haji sah
- Petugas dan pekerja yang memiliki izin kerja resmi di tempat-tempat suci
- Pengajuan izin bisa dilakukan melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
3. Penangguhan Izin Umrah Melalui Platform Nusuk