“Aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan,” ujar Sekda Soma Atmaja setelah mengikuti rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng pada Rabu (26/02/2025).
Lebih lanjut, Soma menegaskan bahwa Pemkab Tangerang berharap agar pengelola restoran, rumah makan, dan kafe dapat mematuhi surat edaran ini.
Jika ada pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menetapkan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar harus ditutup selama bulan Ramadan.
Penutupan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar harus ditutup sementara, demi menjaga suasana khidmat dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa,” tegas Soma Atmaja.
(tangerangkab)