Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahanPeristiwa

Aturan Tiket Pesawat Murah Mudik Lebaran 2025: PPN 6 % Ditanggung Pemerintah, Diskon Tarif Tol

56
×

Aturan Tiket Pesawat Murah Mudik Lebaran 2025: PPN 6 % Ditanggung Pemerintah, Diskon Tarif Tol

Share this article
Aturan Tiket Pesawat Murah Mudik Lebaran 2025 PPN 6 persen Ditanggung Pemerintah, Diskon Tarif Tol, foto:(ig/smindrawati)

Seketika.com, Tangerang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan aturan terbaru mengenai pembelian tiket pesawat murah untuk periode mudik Lebaran 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada periode tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN sebesar 6% untuk tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025, akan ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini berlaku untuk penerbangan yang dilakukan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya akan membayar pajak 5%, sedangkan sisanya, yaitu 6%, akan ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama mudik Lebaran.

Berdasarkan data, harga tiket pesawat domestik diperkirakan turun 13-14% selama periode 24 Maret hingga 7 April 2025.