Lebih lanjut, Bahtra menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan untuk memastikan keadilan bagi tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK.
“Modus-modus seperti ini harus segera diperbaiki agar rasa keadilan bagi tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK bisa terwujud. Mereka berhak mendapatkan formasi dan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bahtra Banong.
(dpr)