Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Rp150.000 dan Rp10.000 Khusus TE 1999: Penukaran Tersisa 10 Tahun

49
×

Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Rp150.000 dan Rp10.000 Khusus TE 1999: Penukaran Tersisa 10 Tahun

Share this article
Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Rp150.000 dan Rp10.000 Khusus TE 1999 Penukaran Tersisa 10 Tahun, foto:(bi)

Seketika.com, Bisnis – Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025. Keputusan ini berlaku sejak 31 Januari 2025, yang berarti Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus Seri 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000, penukaran uang rupiah dapat dilakukan mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035 (10 tahun setelah pencabutan).

Proses penukaran uang rupiah ini dapat dilakukan di Bank Umum maupun di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id.

Pastikan untuk mengikuti jadwal operasional dan ketentuan layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia.