Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Rp150.000 dan Rp10.000 Khusus TE 1999: Penukaran Tersisa 10 Tahun

72
×

Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Rp150.000 dan Rp10.000 Khusus TE 1999: Penukaran Tersisa 10 Tahun

Share this article
Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Rp150.000 dan Rp10.000 Khusus TE 1999 Penukaran Tersisa 10 Tahun, foto:(bi)

Penggantian Uang Rupiah Khusus yang telah dicabut ini akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.

Namun, jika uang yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang mengatur:

  1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Masyarakat yang ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus Seri 1999 perlu mengetahui ciri-ciri dari pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 yang dicabut ini.

Ciri-ciri ini dapat ditemukan di panduan resmi Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang yang dimiliki.