Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Banten Hapus BBN II! Balik Nama Kendaraan Sekarang Bebas Biaya!

226
×

Banten Hapus BBN II! Balik Nama Kendaraan Sekarang Bebas Biaya!

Share this article
Banten Hapus BBN II Balik Nama Kendaraan Sekarang Bebas Biaya, foto:(ig/pemprov.banten)

Seketika.com, Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijakan ini telah diberlakukan secara nasional dan kini resmi diterapkan di Provinsi Banten.

Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mempercepat proses balik nama kendaraan bermotor.

“BBN II secara nasional sudah dihapus, jadi kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor,” ujar Andra Soni kepada wartawan pada Selasa (8/4/2025).

Menurut Andra Soni, penghapusan BBNKB II sangat membantu masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua.