Banyak dari mereka mengalami kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama yang sesuai dengan data STNK.
“BBN II yang sebelumnya menjadi beban masyarakat kini sudah dihapus. BBN II nol persen, jadi silakan dimanfaatkan,” tegas Andra.
Kebijakan ini juga mendukung program cleansing data kepemilikan kendaraan bermotor agar lebih akurat dan valid.
Data yang tertib diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.