Pihaknya bersama Tim Pembina Samsat akan mengawal proses pembebasan pajak dan balik nama kendaraan agar berjalan optimal.
“Kami harapkan masyarakat mempersiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli. Ini penting untuk menjamin validitas data,” katanya usai rapat bersama Gubernur Banten, Bapenda, dan Jasa Raharja Cabang Banten.
Jika pemilik baru kendaraan tidak memiliki KTP pemilik lama, masyarakat tetap bisa melakukan proses balik nama kendaraan di Banten menggunakan KTP asli milik sendiri, sesuai identitas pemilik baru.
“Contohnya, kendaraan masih atas nama orang lama, maka saat bayar pajak bisa langsung sekalian balik nama,” imbuhnya.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli pemilik baru
- BPKB
- STNK asli
- Fisik kendaraan sesuai data
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan