Seketika.com, Bandung – Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tiga surat peringatan kepada pengelola kafe yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Sayangnya, pengelola kafe tersebut belum memberikan tanggapan hingga saat ini.
“Pajak adalah kewajiban setiap pengusaha di Kota Bandung, terutama bagi yang bergerak di sektor restoran, kafe, dan hotel. Pembayaran pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan kota,” tegas Iskandar di Jalan Lodaya, Kota Bandung, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Iskandar menjelaskan bahwa proses pembayaran pajak kini lebih mudah berkat adanya aplikasi online E-Satria.
Aplikasi ini memungkinkan pengusaha untuk mendaftar tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda. Namun, meskipun kemudahan ini telah diberikan, pengelola kafe tetap tidak memberikan respons.
Sebagai langkah tegas, Bapenda memasang spanduk yang menandakan bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak.
Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha tersebut.