BisnisHukum dan Kriminal

Bapenda Tangerang Pasang Stiker Tidak Patuh Pajak di Restoran Delico Soetta

271
×

Bapenda Tangerang Pasang Stiker Tidak Patuh Pajak di Restoran Delico Soetta

Share this article

“Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ‘terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,”

Seketika.com, Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan dengan memasang stiker ‘Tidak Patuh Pajak‘ di Restoran Delico Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Tindakan ini dilakukan karena restoran tersebut belum memenuhi kewajiban pajaknya, yang ditandai dengan stiker bertuliskan “RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK”.

Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, menjelaskan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Penegakan pajak ini bukanlah tindakan penyegelan, melainkan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak.

Menurutnya, sebelum stiker dipasang, telah dilakukan beberapa proses penagihan Pajak Daerah melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah.

Namun, belum ada tanggapan atau kesediaan dari pihak Restoran untuk melunasi kewajibannya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum membayar kewajiban perpajakannya.