BisnisHukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Gerebek Rumah Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap

154
×

Bareskrim Polri Gerebek Rumah Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap

Share this article
Bareskrim Polri Gerebek Rumah Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Jakarta – Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini berhasil menangkap delapan tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik rumah produksi, sementara tersangka SU bertugas sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Tersangka IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam jaringan ini,” jelas Helfi dalam keterangan pers, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes. Pol. Andi Sudarmaji, menambahkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak awal 2024.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak enam kali. “Setiap kali mencetak, mereka memproduksi 12.000 lembar uang palsu. Para tersangka kini sudah kami tahan,” ungkapnya.

Andi Sudarmaji juga menjelaskan bahwa jaringan ini menjual uang palsu dengan nilai mencapai Rp300 juta per transaksi.