Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba. “Barang bukti yang ditemukan adalah uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai,” tambahnya.
Lokasi penggerebekan, jika dilihat dari luar, tampak seperti percetakan pada umumnya, sehingga menyulitkan deteksi awal.
Kepolisian telah menetapkan sejumlah pasal untuk para tersangka. SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sedangkan JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun enam tersangka lainnya—AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM—dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mediahub.polri)