Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Bareskrim Polri: Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran Resmi Beredar di Jabodetabek

235
×

Bareskrim Polri: Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran Resmi Beredar di Jabodetabek

Share this article
Bareskrim Polri Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran Resmi Beredar di Jabodetabek, foto:(mediahub.polri)

Para pelaku usaha yang terbukti bersalah dapat dikenakan ancaman sanksi pidana yang cukup berat, yakni 5 tahun penjara atau denda hingga 2 miliar rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, menegaskan bahwa sanksi administratif juga bisa dijatuhkan bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Sanksinya sangat tegas, Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” ungkapnya.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran.

I Gusti Ketut Astawa, Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, mengingatkan bahwa praktik ilegal ini dapat merugikan masyarakat secara luas.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita.