Tersangka AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, yang memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng Minyakita tanpa mengikuti standar takaran yang berlaku.
AWI, yang mengelola sepenuhnya proses repacking, termasuk pengadaan mesin dan operasionalnya, kini harus menghadapi berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025, dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai kemasan.
Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam skandal pemotongan isi kemasan Minyakita yang merugikan konsumen.
(mediahub.polri)