“Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”
Seketika.com, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa satu tersangka anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sebelumnya buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“DPO atas nama Masduki dalam kasus PPLN Kuala Lumpur menyerahkan diri pagi ini,” kata Djuhadhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur dengan inisial MKM sebagai DPO pada saat tahap II pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/3).
Enam tersangka lainnya, dengan inisial UF sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, yang semuanya anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa setelah tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera akan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya akan kami serahkan kepada JPU,” ujarnya.