Djuhandhani menyebut bahwa pihaknya masih mendalami tempat di mana tersangka berada selama dalam pelarian, serta alasan tersangka menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO.
Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk tujuh tersangka anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(humas.polri)