Hukum dan KriminalPemilu

Bareskrim Polri: Tersangka DPO Anggota Non-Aktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

258
×

Bareskrim Polri: Tersangka DPO Anggota Non-Aktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

Share this article
foto: humas.polri/Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Djuhandhani menyebut bahwa pihaknya masih mendalami tempat di mana tersangka berada selama dalam pelarian, serta alasan tersangka menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk tujuh tersangka anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.