Seketika.com, Jakarta – 22 Juli 2024 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka terkait peredaran obat perangsang berbahaya yang dikenal dengan nama ‘Poppers’. Obat ini dalam bentuk cairan dan sering digunakan dalam pesta seks sesama jenis.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan, “Jadi ini obat digunakan untuk seks oleh kelompok tertentu yang sesama jenis. Iya (untuk pesta LGBTQ).”
Mukti menjelaskan bahwa Poppers mengandung isobutil nitrit, bahan kimia yang dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak 13 Oktober 2021.
Penggunaan bahan kimia ini memiliki risiko kesehatan yang serius dan dapat membahayakan penggunanya.
Pengungkapan jaringan peredaran Poppers ini dilakukan setelah polisi menemukan rencana transaksi obat tersebut di Bekasi Utara, Jawa Barat.
Pada 13 Juli 2024, tim Subdit III Bareskrim Polri menangkap RCL, seorang pengedar utama Poppers.
RCL, yang telah mengedarkan Poppers sejak tahun 2017, mengaku membeli obat tersebut melalui impor dari seorang individu bernama E di China. RCL menyimpan barang-barang tersebut di sebuah rumah yang dijadikan gudang.
“Obat perangsang ini sering digunakan oleh kelompok LGBTQ,” tambah Mukti.