Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan jaringan serupa di Banten. Dua tersangka, MS dan P, ditangkap sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Mereka diketahui memperoleh Poppers dari L, seorang warga negara China, dan menjualnya melalui media sosial dengan nama samaran ‘hornet’.
Dalam penggerebekan ini, Bareskrim Polri menyita total 825 botol Poppers dari gudang di Bekasi Utara dan 844 botol dari lokasi penangkapan di Banten.
Para tersangka diancam dengan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, terkait dengan bagian farmasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(mediahub.polri)