“Operasi dimulai dengan mengamankan barang bukti berupa cairan happy water dan liquid dari sebuah mobil milik tersangka berinisial SR di Cibinong,” ungkap Asep.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah tersangka SR di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, penyelidikan berlanjut ke lokasi kedua di Komplek Podomoro Park, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (11/12). Di sini, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni SP dan IV.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan baku narkotika, mesin produksi, dan perlengkapan laboratorium.
Di antaranya adalah dua mesin mixer merek Spiral yang digunakan untuk mencampur bahan baku narkoba.