Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi yang melibatkan sindikat internasional jaringan Taiwan.
“Dittipidum berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan pada tanggal 24 Juni,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan Bareskrim Polri berhasil menemukan dua situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Situs-situs ini sering mengganti domain untuk menyamarkan konten judi yang mereka tawarkan.
“Di situs hot51 terdapat dua layanan utama, yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi,” terangnya.
Djuhandhani mengungkap bahwa sindikat tersebut merekrut agen untuk mencari streamer atau host. Para host ini bertugas melakukan live streaming dengan pakaian minim hingga melakukan hubungan intim.
“Agen bertugas mengatur jam kerja, mencatat kinerja host, serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari untuk mendapatkan gaji minimum, dan mereka akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh viewers,” jelasnya.
Setelah menerima laporan polisi, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dan berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.