Dari penyelidikan tersebut, tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap tujuh tersangka, beberapa di antaranya adalah warga negara asing (WNA) Taiwan, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan ini menunjukkan bahwa sindikat internasional tersebut merugikan masyarakat dengan perputaran uang mencapai Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) selama kurun waktu tiga bulan.
(mediahub.polri)