Data yang diunduh kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya, dengan menyertakan akun Telegram untuk menawarkan data kepada calon pembeli.
Tersangka BAG kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan berbagai pasal, termasuk Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia juga bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait lainnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(mediahub.polri)