“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” kata Ari Yusuf Amir.
Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya, menegaskan bahwa tiga hakim konstitusi memiliki pendekatan yang mencerdaskan. Dia menganggap penting untuk memperhatikan dissenting opinion dalam menilai putusan MK.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa mereka tidak terkejut dengan putusan MK. Menurutnya, MK telah menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak memiliki bukti yang cukup.
Yusril juga menegaskan bahwa dissenting opinion tidak memengaruhi keputusan MK, yang tetap menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hasyim Ashari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan bahwa semua pokok permohonan dari kedua pasangan calon ditolak oleh MK.
Sebagai hasilnya, naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional tetap sah.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dengan alasan tidak beralasan secara hukum.
(mkri)