Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahanPeristiwa

Batas Pelaporan SPT Tahunan 2024: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

18
×

Batas Pelaporan SPT Tahunan 2024: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Share this article
Batas Pelaporan SPT Tahunan 2024 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, foto:(kemenkeu)

Seketika.com, Jakarta – Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan pada 31 Maret 2025.

Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan pelaporan yang dapat berakibat pada denda atau sanksi administratif.

Meski demikian, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

DJP Online menyediakan platform yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.