Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahanPeristiwa

Batas Pelaporan SPT Tahunan 2024: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

24
×

Batas Pelaporan SPT Tahunan 2024: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Share this article
Batas Pelaporan SPT Tahunan 2024 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, foto:(kemenkeu)

Penting untuk diketahui bahwa pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sebagai warga negara yang baik, setiap individu dan badan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban ini tidak hanya mendukung kelancaran pembiayaan negara tetapi juga berperan dalam pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, program, dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Anda dapat mengunjungi situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Jangan tunda pelaporan SPT Anda agar terhindar dari sanksi dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.