PemiluPeristiwa

Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

247
×

Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa batas usia calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 akan mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan. Hal ini disampaikan oleh Hasyim melalui keterangan resminya pada Senin (10/6/2024).

Menurut Hasyim, KPU berpendapat bahwa kepastian hukum terkait batas usia calon bupati, wali kota, atau gubernur ditentukan pada saat penetapan pasangan calon, yaitu pada 22 September 2024.

Dalam penjelasannya, batas usia genap 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, dan genap 30 tahun untuk calon gubernur, dihitung pada saat penetapan pasangan calon.

Pernyataan ini disampaikan Hasyim terkait dengan kemungkinan KPU RI mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.

Menurutnya, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukanlah ranah kewenangan KPU, yang berwenang hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.

“Setelah penetapan pasangan calon terpilih, proses selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat. Untuk bupati dan wali kota, SK diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden, sementara untuk gubernur, SK diterbitkan oleh Presiden,” tambah Hasyim.

Meskipun demikian, KPU saat ini sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA.