PemiluPeristiwa

Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

249
×

Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Share this article

“Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” jelas Hasyim.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait minimal batas usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.