Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Bawaslu Intensifkan Pengawasan Terhadap Sistem Informasi Pencalonan KPU

62
×

Bawaslu Intensifkan Pengawasan Terhadap Sistem Informasi Pencalonan KPU

Share this article
Bawaslu Intensifkan Pengawasan Terhadap Sistem Informasi Pencalonan KPU, foto:(bawaslu)

Seketika.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Lolly Suhenty, baru-baru ini mengungkapkan bahwa jajarannya di daerah sedang melakukan pengawasan intensif sebagai respons terhadap keterbatasan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan ini disampaikan oleh Lolly dalam keterangan resminya pada Kamis, 5 September 2024.

Menurut Lolly, Bawaslu daerah baru saja diberikan akses ke Silon setelah adanya koordinasi antara Bawaslu dan KPU. Namun, akses tersebut terbatas hanya pada rekapitulasi data, tanpa menyertakan dokumen sumber yang mendasarinya.

“Pada subtahapan seperti pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan dan hasil akhir dari setiap subtahapan, tanpa bisa melihat dokumen sumbernya seperti berita acara atau surat keputusan,” jelas Lolly.

Lebih lanjut, Lolly menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar rekapitulasi tidak dapat diakses langsung melalui Silon.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bawaslu diperbolehkan meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan beberapa pengecualian.