Dokumen-dokumen yang tidak wajib diserahkan kepada Bawaslu meliputi:
- Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
- Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon.
- Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.
Meski demikian, Bawaslu tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan metode yang lebih terstruktur di lapangan, guna memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan transparansi.