Seketika.com, Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah mengambil tindakan tegas terhadap lima anggota penyelenggara pemilu yang terlibat dalam kasus pesta minuman keras (miras). Keputusan ini melibatkan empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhamad K. Ulumuddin, mengungkapkan keputusan tersebut melalui keterangan resmi yang dilansir ANTARA pada Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut Ulumuddin, hasil pemeriksaan dan klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran kode etik oleh lima orang anggota penyelenggara pemilu tersebut.
Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para anggota PPK dan PPS yang terlibat.
“Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan pelanggaran kode etik. Kami merekomendasikan KPU untuk memberhentikan anggota PPK yang terlibat,” kata Ulumuddin.
Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan beberapa langkah tegas sebagai berikut:
- Pemberhentian Jabatan Ketua PPK: Memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai Ketua PPK.
- Teguran Keras: Memberikan teguran keras kepada tiga anggota PPK.
- Pemberhentian Ketua PPS: Pemberhentian Ketua PPS yang terlibat dalam kasus ini.
- Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU segera melakukan pergeseran tugas untuk menggantikan anggota yang terkena sanksi etik.