“Saat penggerebekan, kami menemukan berbagai paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, dan dokumen transaksi,” ungkap Taruna.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Banyak produk yang disita adalah kosmetik wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Sampel dari produk-produk ini telah diambil untuk pengujian laboratorium.
BBPOM Jakarta berencana memanggil pemilik toko dan tiga karyawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam penanganan kasus ini, BBPOM bekerja sama dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya serta Tim Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Gelar perkara dijadwalkan pada akhir Oktober 2024 untuk menentukan status tersangka.
Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, dengan pelaku dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.