Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkotika di Malang

186
×

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkotika di Malang

Share this article
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkotika di Malang, Foto:beacukai

Barang bukti yang diamankan meliputi 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia untuk pembuatan narkotika.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum yang ditambah 1/3 menjadi Rp13.000.000.000.

Nirwala menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti sinergi Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Ini juga sejalan dengan tugas kami sebagai pelindung masyarakat dalam mencegah pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke Indonesia,” tutupnya.