Hukum dan KriminalPeristiwa

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Rokok Ilegal di Aceh

27
×

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Rokok Ilegal di Aceh

Share this article
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Rokok Ilegal di Aceh, foto:(mcprovaceh)

Setelah penemuan narkotika di laut, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil menangkap satu orang pengendali narkotika di darat, yang teridentifikasi sebagai R.

Tiga pelaku lainnya, yaitu M (tekong kapal), I dan S (ABK kapal), juga diamankan. Semua barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Langsa menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim POLRI untuk penyidikan lebih lanjut.

Sulaiman menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh dan Indonesia.

Selain narkotika, Bea Cukai Langsa juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Timur pada 25 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Langsa menemukan sebuah gudang yang menyimpan 42 karton rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.