Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalOtomotifPeristiwa

Begini Aturan Sistem Tilang Poin SIM 2025: Sanksi Baru untuk Pengemudi yang Sering Melanggar

22
×

Begini Aturan Sistem Tilang Poin SIM 2025: Sanksi Baru untuk Pengemudi yang Sering Melanggar

Share this article
Begini Aturan Sistem Tilang Poin SIM 2025 Sanksi Baru untuk Pengemudi yang Sering Melanggar, foto:(humaspolri)

Seketika.com, Jakarta – Mulai tahun 2025, sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diberlakukan. Sistem ini, yang diatur oleh Perpol No. 5 Tahun 2021, bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengemudi dan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Korlantas Polri menjelaskan bahwa penerapan sistem poin ini dapat menyebabkan pencabutan SIM jika pemiliknya sering melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, sistem ini mulai berlaku sejak Januari 2025. “Terbitnya traffic record menunjukkan bahwa sistem ini sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Aan dalam keterangannya pada Jumat (3/1/2025).

Dalam sistem baru ini, setiap pemilik SIM akan memiliki poin maksimal 12. Setiap kali pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: pengurangan 3 poin.
  • Pelanggaran berat: pengurangan 5 poin.
  • Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia: pengurangan 12 poin.
  • Tabrak lari: SIM bisa langsung dicabut.

“Sistem ini bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan berkeselamatan,” tambah Aan.