Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalOtomotifPeristiwa

Begini Aturan Sistem Tilang Poin SIM 2025: Sanksi Baru untuk Pengemudi yang Sering Melanggar

25
×

Begini Aturan Sistem Tilang Poin SIM 2025: Sanksi Baru untuk Pengemudi yang Sering Melanggar

Share this article
Begini Aturan Sistem Tilang Poin SIM 2025 Sanksi Baru untuk Pengemudi yang Sering Melanggar, foto:(humaspolri)

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, terdapat ketentuan sanksi bagi pemilik SIM yang mencapai batas poin tertentu:

12 poin: Pemilik SIM akan dikenai penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pemiliknya harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

18 poin: Pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru, dengan syarat mengikuti prosedur dan pelatihan mengemudi yang telah ditetapkan.

Penerapan sistem tilang poin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengemudi yang sering melanggar aturan lalu lintas.

Dengan adanya pencabutan SIM bagi pengemudi yang tidak bertanggung jawab, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya dapat berkurang.

Selain itu, sistem ini juga mendorong pengemudi untuk lebih disiplin berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.