Seketika.com, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya. Keputusan ini berlaku seumur hidup.
Named dalam kebijakan ini mencakup dokter, dokter gigi, serta dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Sementara itu, Nakes mencakup profesi lain yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.
Menkes Budi menjelaskan bahwa pengurusan STR Rp0 memberikan banyak manfaat signifikan.
Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi Named dan Nakes, serta meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa beban biaya dan birokrasi yang rumit.
Kebijakan pengurusan STR ini merupakan bagian dari implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar: layanan rujukan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan STR yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Kebijakan STR tanpa biaya ini berlaku bagi: