- Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri yang sudah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
- Dokter dan dokter gigi yang telah melaksanakan internsip.
- Dokter, dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan Nakes yang merupakan WNI lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.
Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi:
- Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.
- Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi.
- Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan Nakes warga negara asing (WNA).
Kelompok yang dikecualikan akan dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh Named dan Nakes kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Konsil kemudian melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.
(infopublik)