Pada tahun 2024, BNN menargetkan pembekalan untuk 50 lembaga rehabilitasi dengan cakupan wilayah penerapan standar yang mencakup 26 provinsi, antara lain:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Bangka Belitung
- Riau
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Jambi
- Banten
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- NTB
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua
Hingga saat ini, terdapat 15 lembaga rehabilitasi medis milik BNN yang sudah mendapatkan akreditasi klinik, terdiri dari 14 dengan akreditasi Paripurna dan 1 dengan akreditasi Madya.
Petugas dari lembaga-lembaga ini juga turut serta dalam pembekalan.
Melalui pembekalan ini, diharapkan para petugas rehabilitasi dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan layanan fasilitasi konseling keluarga serta kelompok.
Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan di 50 lembaga penerap SNI 8807:2022.
(bnn)