Seketika.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 20.221,35 gram sabu, yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar narkotika, dengan melibatkan 9 orang tersangka. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (19/11/2024).
Tindakan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024. Berikut adalah kronologi kedua kasus narkotika yang diungkap oleh BNN.
Kasus pertama merupakan hasil kolaborasi antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pada 17 Oktober 2024, BNN berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation oleh petugas BNN.
Penyergapan dilakukan di sebuah SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor. Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang disembunyikan secara terpisah di dalam mobil.
Tujuh bungkus sabu ditemukan di bawah kursi supir, enam bungkus di bawah kursi depan kiri, dan tujuh bungkus di pintu bagasi belakang. Tiga orang tersangka, yaitu M, AH, dan AS, berhasil diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang melibatkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa.