Jaringan ini dikendalikan oleh MI dan I. Setelah koordinasi dengan Kemenimipas, terungkap bahwa pasangan suami istri Suriana dan Juliadi, yang kini berada di Bangkok, Thailand, merupakan otak dari jaringan ini.
Kasus kedua melibatkan pengungkapan 260,35 gram sabu yang disembunyikan dalam kapsul di tubuh tersangka HS.
Petugas BNN RI, bersama BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Ditjen Bea Cukai, mengamankan narkotika ini di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Tersangka HS, yang merupakan kurir, mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah mengamankan HS, petugas melanjutkan penyelidikan dan menangkap AS di Bima sebagai penerima narkotika tersebut.
Kemudian, AM dan S, yang diduga menjadi pengendali jaringan, juga berhasil diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB.
(bnn)