Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

BNN Sita Aset Jaringan Narkoba Senilai Rp 64 Miliar

278
×

BNN Sita Aset Jaringan Narkoba Senilai Rp 64 Miliar

Share this article
BNN Sita Aset Jaringan Narkoba Senilai Rp 64 Miliar, foto:(bnn)

Seketika.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset mencapai Rp 64.055.001.829,26. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan memiskinkan para bandar.

Dalam pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, BNN berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Tiga tersangka terlibat dalam jaringan Malaysia – Palembang, sedangkan satu tersangka berasal dari jaringan Aceh – Palembang. Beberapa barang bukti yang disita antara lain:

  • Uang tunai (rupiah dan valuta asing) total Rp 278.886.782,26
  • Uang dalam rekening total Rp 999.323.047,00
  • Aset tidak bergerak (bangunan rumah, ruko, dan tanah) senilai Rp 60.200.000.000,00
  • Aset bergerak (perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat) senilai Rp 2.576.792.000,00

Jaringan Malaysia – Palembang

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada Mei 2024, saat mereka melakukan transaksi narkotika di Jalan Sei Seputih, Palembang. Dari penyidikan, terungkap bahwa narkotika tersebut dikendalikan oleh HE alias AT dan HI alias AC, yang kemudian juga ditangkap.