Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

BNN Sita Aset Jaringan Narkoba Senilai Rp 64 Miliar

284
×

BNN Sita Aset Jaringan Narkoba Senilai Rp 64 Miliar

Share this article
BNN Sita Aset Jaringan Narkoba Senilai Rp 64 Miliar, foto:(bnn)

Analisa transaksi keuangan mengungkapkan aliran dana yang menunjukkan adanya pencucian uang. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita dari para tersangka:

  • Tersangka HI alias AC: Aset tidak bergerak senilai Rp 26.500.000.000,00 dan Uang tunai dan rekening total Rp 1.248.323.047,26
  • Tersangka LM: Aset tidak bergerak senilai Rp 6.700.000.000,00
  • Tersangka AT alias WH: Aset tidak bergerak senilai Rp 7.000.000.000,00

Jaringan Aceh – Palembang

Kasus ini juga melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, yang diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika ke rekening tersangka AS alias YD. AS diketahui merupakan residivis narkotika. Dari hasil penyelidikan, total aliran dana yang terungkap mencapai Rp 13.501.725.000,00.

Aset yang disita dari AS alias YD meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00
  • 19 perhiasan senilai Rp 329.292.000,00
  • 4 ruko dan 4 rumah senilai Rp 20.000.000.000,00
  • 5 mobil dan 5 motor senilai Rp 1.795.000.000,00