Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PolitikTeknologi

Bobby Rizaldi Dorong UU Keamanan Siber Pasca Mundurnya Dirjen Aptika

196
×

Bobby Rizaldi Dorong UU Keamanan Siber Pasca Mundurnya Dirjen Aptika

Share this article
Bobby Rizaldi Dorong UU Keamanan Siber Pasca Mundurnya Dirjen Aptika, Foto:dpr

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi prihatin sekaligus mengapresiasi pengunduran diri Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai pelaksana kebijakan negara, Dirjen Aptika bertanggung jawab atas pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), serta pemulihan pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware baru-baru ini.

“Kita apresiasi sekaligus menyayangkan pengunduran diri ini. Dirjen Aptika hanya melaksanakan kebijakan. Kominfo sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas pembangunan PDN dan PDNS harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware. Mundurnya Dirjen Aptika bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Bobby mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan.

Menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun bukan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Ke depan, segera dibuat UU Keamanan Siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres),” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).