Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
IslamPeristiwaReligi

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara Kandung?

101
×

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara Kandung?

Share this article
Ilustrasi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin)

Seketika.com, Jakarta – Sebagai salah satu rukun Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat berperan penting dalam membersihkan harta serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, termasuk apakah saudara kandung bisa menjadi penerimanya.

Zakat adalah bagian dari harta seorang Muslim yang wajib disalurkan kepada pihak-pihak tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Zakat Mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta kepemilikan seperti emas, perak, hasil pertanian, dan pendapatan.
  • Zakat Fitrah, yaitu zakat yang wajib ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Al-Qur’an dalam Surat At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan dan sangat membutuhkan bantuan.
  2. Miskin – Mereka yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  3. Amil – Petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
  5. Hamba Sahaya – Mereka yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasan.
  6. Gharim (Orang yang Berutang) – Individu yang memiliki utang dan mengalami kesulitan dalam melunasinya.
  7. Fiisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah dan perjuangan Islam.
  8. Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Bolehkah Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait pemberian zakat kepada saudara kandung. Berikut adalah dua pandangan utama:

Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada saudara kandung jika mereka masuk dalam kategori fakir atau miskin. Selain membantu mereka yang membutuhkan, hal ini juga mempererat tali silaturahmi dan memenuhi kewajiban sosial dalam keluarga.

Pendapat yang Tidak Membolehkan